Ini Aturan Baru bagi WNA yang Mengajukan Perpanjangan Izin Tinggal di Indonesa
Warga negara asing (WNA) yang ada di Indonesia wajib foto dan wawancara di kantor Imigrasi ketika mengajukan perpanjangan izin tinggal.
Ini adalah satu di antara aturan baru Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Mengacu pada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, peraturan tersebut efektif berlaku mulai 29 Mei 2025.
WNA lebih dulu mengajukan permohonan izin tinggal dan mengunggah dokumen persyaratan ke website evisa.imigrasi.go.id .
Prosedur yang sama berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival (VoA).
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan kebijakan itu bertujuan untuk damage control , yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, mengawasi peran penjamin WNA.
"Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi," kata Yuldi Yusman, Sabtu (31/05/2025).
Sejauh ini, ucap Yuldi Yusman, Ditjen Imigrasi menemukan tingginya jumlah penyalahgunaan izin tinggal dan penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawab.
"Saat operasi penanaman modal asing (OPS PMA), contohnya, Ditjen Imigrasi menjaring 546 WNA yan diduga menyalahgunakan izin tinggal dan 215 perusahaan yang diduga fiktif," ujar Yuldi Yusman.
Dalam operasi bersama BKPM selama triwulan pertama 2025 tersebut, Ditjen Imigrasi juga menemukan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh BKPM.
Dari data statistik periodik, tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA meningkat pada Januari-April 2025, yakni 2.201 orang berbanding1.610 WNA selama Januari-April 2024.
Kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan adminitratif keimigrasian selama 2025 naik signifikan 36,71 persen.
Mengacu pada Pasal 63 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama tinggal di Indonesia.
Penjamin pun wajib melaporkan tiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat.
Proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen, dan pembayaran bagi WNA kelompok rentan dapat langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas.
Mereka yang masuk kelompok rentan adalah WNA yang lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu
hamil, ibu menyusui, dan WNA sedang dalam kondisi mendesak.
Yuldi mengimbau semua warga negara asing yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar saat wawancara dengan petugas.
"Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya pada petugas untuk menghindari kendala di kemudian hari," ujar Yuldi Yusman.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, berharap aturan baru Ditjen Imigrasi ini bisa memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.
Belum ada Komentar untuk "Ini Aturan Baru bagi WNA yang Mengajukan Perpanjangan Izin Tinggal di Indonesa"
Posting Komentar